Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kebersihan yang berwawasan lingkungan. (2) untuk mewujudkan kebersihan yang berwawasan lingkungan merupakan tanggung jawab, Masyarakat, Pemerintah Daerah dan Swasta. (3) Tanggung jawab untuk mewujudkan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. bersih rumah dan lingkungan sekitarnya; b. bersih fasilitas umum; c. bersih udara; d. bersih air; dan e. bersih sampah.
Your Correction