Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian Kelayakan Rencana Pengelolaan Lingkungan diarahkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan: a. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada para pelaku usaha dan/atau kegiatan dalam penyusunan dokumen lingkungan dalam penyusunan dokumen rencana pengelolaan lingkungan; b. Melakukan pemantauan dan pengawasan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction