Correct Article 31
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
Pembinaan penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di daerah dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi produk hukum daerah;
b. bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat;
c. pendidikan keterampilan bagi masyarakat;
d. bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah dan desa.
Your Correction
