Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di daerah dilakukan melalui kegiatan: a. sosialisasi produk hukum daerah; b. bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat; c. pendidikan keterampilan bagi masyarakat; d. bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah dan desa.
Your Correction