Correct Article 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan berasaskan :
a. Kebersamaan;
b. keberlanjutan;
c. manfaat;
d. keadilan;
e. kesadaran;
f. tanggungjawab
g. keselamatan; dan
h. keamanan.
(2) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah.
Your Correction
