Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan berasaskan : a. Kebersamaan; b. keberlanjutan; c. manfaat; d. keadilan; e. kesadaran; f. tanggungjawab g. keselamatan; dan h. keamanan. (2) Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah.
Your Correction