Correct Article 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap:
a. tuna sosial yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal yang bukan peruntukannya;
b. anak jalanan yang mencari penghasilan dengan mengamen, mengemis dan mendapat upah jasa lainnya dipersimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) serta di pertokoan dan atau pusat perdagangan dan pasar-pasar serta pusat kegiatan ekonomi lainnya;
c. setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
d. tuna susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial, hotel dan jasa penginapan serta tempat-tempat lainnya baik secara terang-terangan dan/atau terselubung melakukan perbuatan asusila.
e. setiap perkumpulan atau ormas setiap menghimpun dana di perempatan Trafic Light, Pasar dan atau tempat umum harus mendapatkan Rekomendasi atau pemberitahuan kepada Bupati yang pelaksanaannya didelegasikan Dinas Sosial.
(2) Pemerintah daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan dan/atau dipersiapkan untuk melakukan perbuatan asusila dan kriminalitas.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
