Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelanggar selain dikenakan sanksi administrasi dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
Your Correction