Correct Article 34
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah ini dilakukan antara lain, meliputi:
a. pembinaan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat;
b. peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana; dan
c. peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
Your Correction
