Correct Article 35
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi :
a. tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya; dan
b. penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan.
Your Correction
