Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi : a. tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya; dan b. penyerahan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah kepada Lembaga Peradilan.
Your Correction