Correct Article 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana-sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak maupun sumber pencemar tidak bergerak.
Your Correction
