Correct Article 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan penertiban tempat hiburan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat dan/atau dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, Pemerintah Daerah dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat
hiburan atau kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan peribadatan.
Your Correction
