Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. (3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. menerima laporan pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran; b. melakukan tindakan pertama pada saat berada ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction