Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan Bupati. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Your Correction