Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan yang melanggar Pasal 6 ayat (5) sampai dengan (7), Pasal 9, Pasal 12 ayat (2) dan (3), Pasal 16, Pasal 23 dan Pasal 37 dikenakan Sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa: a. pencabutan izin; b. denda administrasi; dan c. sanksi paksaan pemerintah (3) Pengenaan sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. pemberian teguran tertulis pertama; b. pemberian teguran tertulis kedua disertai pemanggilan; c. pemberian teguran tertulis ketiga; dan d. pencabutan izin. (4) Pengenaan sanksi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. penutupan sementara; b. penyegelan; dan c. pembongkaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administrasi diatur dengan Peraturan Bupati
Your Correction