Correct Article 25
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
(1) Penertiban pencemaran udara dari sumber pencemar tidak bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi yang telah ditetapkan Pemerintah, pemantauan emisi yang keluar dari kegiatan dan mutu udara ambifen di sekitar lokasi kegiatan serta pemeriksaan penataan terhadap ketentuan persyaratan teknis pengendalian pencemaran udara.
(2) Setiap pelaku kegiatan usaha yang berpotensi sebagai sumber pencemar tidak bergerak wajib melakukan pengukuran sebagaimana di maksud padaayat (1) dan melakukan pelaporan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Penertiban pencemaran udara dari sumber pencemar bergerak meliputi pengawasan terhadap penaatan baku mutu emisi gas buang, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di jalan, dan pemantauan mutu udara ambifen di sekitar jalan.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan pengukuran baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor dan pengukuran mutu ambifen di sekitar jalan sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Pengukuran kualitas udara emisi sumber tidak bergerak, udara ambien dan faktor fisik kimia lainnya yang dianggap perlu sesuai kondisi dan situasi setempat.
Your Correction
