Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mewujudkan kebersihan rumah dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, setiap orang memiliki kewajiban sebagai berikut : Setiap penghuni/pemilik rumah berkewajiban untuk : a. memelihara kebersihan rumah dan halaman lingkungan sekitar dengan baik secara berkesinambungan; b. Memelihara pagar halaman dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan; c. Memelihara atau memotong rumput antara batas pekarangan rumah dengan jalan; d. Memelihara pohon/tanaman yang berada di lingkungan rumah dan memotong dahan/ranting yang dapat membahayakan lingkungan sekitar dan rambu-rambu lalu lintas; e. Memelihara dan menjaga kebersihan lahan kosong/ tanah kosong; f. Menyediakan tempat sampah/bak sampah minimal 3 unit (organik, anorganik dan B3) dan diletakkan dipekarangan bagian depan yang mudah dilihat dan diangkut oleh petugas kebersihan. g. Memilah sampah dari sumbernya dan membuang sampah sesuai jenisnya ditempat sampah; h. Diusahakan agar tidak membakar sampah karena akan mencemari lingkungan; i. Membuang benda yang berpotensi menimbulkan bahaya, bau dan/atau penyakit ke tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan; j. Menjaga agar tidak terdapat genangan air di pekarangan rumah; k. memelihara saluran air yang berada disekitar bangunan rumah agar tidak tersumbat;
Your Correction