Correct Article 21
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
Untuk mewujudkan kebersihan rumah dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a, setiap orang memiliki kewajiban sebagai berikut :
Setiap penghuni/pemilik rumah berkewajiban untuk :
a. memelihara kebersihan rumah dan halaman lingkungan sekitar dengan baik secara berkesinambungan;
b. Memelihara pagar halaman dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan jalan;
c. Memelihara atau memotong rumput antara batas pekarangan rumah dengan jalan;
d. Memelihara pohon/tanaman yang berada di lingkungan rumah dan memotong dahan/ranting yang dapat membahayakan lingkungan sekitar dan rambu-rambu lalu lintas;
e. Memelihara dan menjaga kebersihan lahan kosong/ tanah kosong;
f. Menyediakan tempat sampah/bak sampah minimal 3 unit (organik, anorganik dan B3) dan diletakkan dipekarangan bagian depan yang mudah dilihat dan diangkut oleh petugas kebersihan.
g. Memilah sampah dari sumbernya dan membuang sampah sesuai jenisnya ditempat sampah;
h. Diusahakan agar tidak membakar sampah karena akan mencemari lingkungan;
i. Membuang benda yang berpotensi menimbulkan bahaya,
bau dan/atau penyakit ke tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan;
j. Menjaga agar tidak terdapat genangan air di pekarangan rumah;
k. memelihara saluran air yang berada disekitar bangunan rumah agar tidak tersumbat;
Your Correction
