Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk kepentingan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dan Pasal 35, setiap pemegang rekomendasi wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
Your Correction