Correct Article 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
Current Text
Penyelenggaraan ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 meliputi :
a. tertib jalur jalan, fasilitas umum dan jalur hijau;
b. tertib lingkungan;
c. tertib sungai, saluran air dan sumber air;
d. tertib penghuni bangunan; dan
e. tertib tuna sosial dan anak jalanan;
f. tertib anak sekolah dan pelajar
Your Correction
