Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan ketertiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 meliputi : a. tertib jalur jalan, fasilitas umum dan jalur hijau; b. tertib lingkungan; c. tertib sungai, saluran air dan sumber air; d. tertib penghuni bangunan; dan e. tertib tuna sosial dan anak jalanan; f. tertib anak sekolah dan pelajar
Your Correction