Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Indramayu.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Indramayu.
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.
5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pemerintah Desa adalah Kuwu dan Pamong Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Kuwu adalah sebutan lain bagi Kepala Desa di Kabupaten Indramayu.
9. Pamong Desa adalah sebutan lain dari perangkat desa di Kabupaten Indramayu, dan merupakan unsur pembantu kuwu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
10. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11. Musyawarah Desa yang dimaksud disini adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kuwu Antar Waktu.
12. Pemilihan Kuwu Serentak adalah pemilihan kuwu yang dilaksanakan satu kali atau bergelombang.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
14. Penjabat Kuwu adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan kuwu untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang dan kewajiban kuwu dalam kurun waktu tertentu.
15. Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut panitia pemilihan tingkat kabupaten adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati di tingkat kabupaten guna mendukung pelaksanaan pemilihan kuwu.
16. Panitia Pemilihan Kuwu adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan kuwu.
17. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal biaya pemilihan kuwu yang akan diterima oleh setiap desa yang menyelenggarakan pemilihan kuwu dengan penghitungan secara merata untuk honorarium panitia pemilihan kuwu, panitia pembantu, Linmas Desa, alat kelengkapan Tempat Pemungutan Suara, Alat Tulis Kantor, dan biaya makan minum rapat-rapat panitia dan kegiatan lainnya.
18. Alokasi Formula adalah alokasi biaya pemilihan kuwu yang diterima oleh setiap Desa menyelenggarakan pemilihan kuwu dengan penghitungan secara proporsional untuk honorarium Badan Permusyawaratan Desa, honorarium petugas validasi data pemilih, cetak surat pemberitahuan, cetak surat undangan dan tanda terima serta cetak surat suara.
19. Calon Kuwu adalah bakal calon kuwu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu sebagai calon yang berhak dipilih pada pemilihan kuwu.
20. Calon Kuwu Terpilih adalah calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan kuwu.
21. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan yang telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kuwu.
22. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan kuwu.
23. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar.
24. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon kuwu atau tim suksesnya untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan perolehan suara sebanyak- banyaknya.
25. Hari adalah hari kerja.
26. Hari H adalah hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kuwu.
(1) Pemilihan kuwu dilaksanakan secara serentak di wilayah daerah.
(2) Pemilihan kuwu secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu akhir jabatan kuwu di wilayah daerah;
b. kemampuan keuangan daerah; dan
c. ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kuwu.
(3) Pemilihan kuwu secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Pemilihan kuwu dilaksanakan melalui tahapan :
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pencalonan;
c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Tahapan Penetapan.
(5) Pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan dan tahapan pemilihan kuwu serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Article 25
(1) Dalam pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu.
(2) Calon kuwu dipilih secara langsung oleh pemilih.
Article 35
(1) Setelah penghitungan suara selesai, panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara penghitungan suara yang disertai dengan penandatanganan bersama antara segenap panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya/saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dibacakan dihadapan calon kuwu atau kuasanya/saksi dan masyarakat dilokasi pemungutan suara.
(3) Dalam hal ada saksi dari calon kuwu yang tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
Article 36
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan laporan hasil pemilihan kuwu kepada BPD.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan calon kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada kuwu.
(3) Usulan kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kalender setelah selesainya penghitungan suara.
(4) Bupati MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan kuwu dengan Keputusan Bupati.
Article 37
(1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kuwu terpilih paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan kuwu.
(2) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(3) Tempat pelantikan kuwu lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati.
(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Article 38
Sebelum memangku jabatan kuwu terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan naskah sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Article 39
Calon kuwu terpilih yang telah dilantik menjadi kuwu, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
(1) Pemilihan kuwu dilaksanakan secara serentak di wilayah daerah.
(2) Pemilihan kuwu secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun, dengan mempertimbangkan :
a. pengelompokan waktu akhir jabatan kuwu di wilayah daerah;
b. kemampuan keuangan daerah; dan
c. ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai Penjabat Kuwu.
(3) Pemilihan kuwu secara bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Pemilihan kuwu dilaksanakan melalui tahapan :
a. Tahapan Persiapan;
b. Tahapan Pencalonan;
c. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
d. Tahapan Penetapan.
(5) Pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pelaksanaan dan tahapan pemilihan kuwu serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Persiapan pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a terdiri atas kegiatan :
a. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kuwu tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kuwu oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kuwu kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan kuwu diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan kuwu; dan
e. persetujuan biaya pemilihan kuwu dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.
Persiapan pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a terdiri atas kegiatan :
a. pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kuwu tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kuwu oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan kuwu kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan kuwu diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya panitia pemilihan kuwu; dan
e. persetujuan biaya pemilihan kuwu dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh panitia.
Article 4
(1) Penyelenggara pemilihan kuwu terdiri atas panitia pemilihan tingkat kabupaten dan panitia pemilihan kuwu.
(2) Bupati membentuk panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(3) BPD membentuk panitia pemilihan kuwu dengan Keputusan BPD.
(4) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
Article 5
(1) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kuwu terhadap panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten;
c. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kuwu tingkat kabupaten;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(1) Penyelenggara pemilihan kuwu terdiri atas panitia pemilihan tingkat kabupaten dan panitia pemilihan kuwu.
(2) Bupati membentuk panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(3) BPD membentuk panitia pemilihan kuwu dengan Keputusan BPD.
(4) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
(1) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. merencanakan, mengoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kuwu terhadap panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten;
c. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kuwu tingkat kabupaten;
e. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Resor Indramayu;
h. bersedia dicalonkan menjadi kuwu;
i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes urine dari pejabat yang berwenang;
m. tidak pernah sebagai kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari Camat setempat;
n. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan anggota Polisi Republik INDONESIA (POLRI) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari induk organisasi lembaganya; dan
o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Politiknya.
Calon Kuwu wajib memenuhi persyaratan :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. berbadan sehat;
g. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian Resor Indramayu;
h. bersedia dicalonkan menjadi kuwu;
i. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
k. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. tidak terindikasi sebagai pengguna narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil tes urine dari pejabat yang berwenang;
m. tidak pernah sebagai kuwu selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan dan Surat Keterangan dari Camat setempat;
n. Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan anggota Polisi Republik INDONESIA (POLRI) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari induk organisasi lembaganya; dan
o. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dengan syarat mendapat izin tertulis dari Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Politiknya.
Article 8
Article 9
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan kuwu berakhir, Bupati mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Article 10
(1) Kuwu yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan desa untuk kepentingan sebagai calon kuwu.
(4) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juru tulis melaksanakan tugas dan kewajiban kuwu.
Article 11
(1) Pamong desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mengajukan cuti terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon kuwu sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kuwu terpilih.
(2) Pengajuan cuti juru tulis yang PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan cutinya kepada pembina kepegawaian daerah.
(3) Pengajuan cuti pamong desa yang bukan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada kuwu, dan apabila kuwu di desa bersangkutan ikut mencalonkan dalam pemilihan kuwu, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada penjabat kuwu, dan apabila penjabat kuwu ikut mencalonkan dalam pemilihan kuwu, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada pelaksana tugas kuwu.
(4) Tugas pamong desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh pamong desa lainnya yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari kuwu dan/atau penjabat kuwu dan/atau pelaksana tugas kuwu.
Article 12
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kuwu, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kuwu tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan lainnya yang sah.
Article 13
Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dan sudah ditetapkan sebagai calon kuwu harus mengundurkan diri.
(1) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kuwu ditetapkan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar sebagai bakal calon, panitia pemilihan kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ada yang mendaftar, Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu dan mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
(4) Panitia pemilihan kuwu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kuwu serta klarifikasi dari instansi yang berwenang dan/atau yang menaunginya untuk menerbitkan surat keterangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
(7) Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang bakal calon, panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat, paling lama 3 (tiga) hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir untuk selanjutnya panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(8) Seleksi Akademik dilaksanakan oleh panitia pemilihan kuwu kabupaten atas permintaan panitia pemilihan kuwu.
(9) Panitia pemilihan kuwu kabupaten melaporkan hasil seleksi akademik kepada Bupati.
(10) Hasil seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), selanjutnya menjadi dasar bagi panitia pemilihan kuwu untuk MENETAPKAN calon kuwu yang berhak dipilih pada pemilihan kuwu.
(11) Dalam melaksanakan seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) panitia pemilihan kuwu kabupaten dapat melibatkan unsur perguruan tinggi yang ada di daerah.
(12) Penetapan calon kuwu paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon.
Article 9
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan kuwu berakhir, Bupati mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Article 10
(1) Kuwu yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan desa untuk kepentingan sebagai calon kuwu.
(4) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juru tulis melaksanakan tugas dan kewajiban kuwu.
Article 11
(1) Pamong desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mengajukan cuti terhitung sejak terdaftar sebagai bakal calon kuwu sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon kuwu terpilih.
(2) Pengajuan cuti juru tulis yang PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan cutinya kepada pembina kepegawaian daerah.
(3) Pengajuan cuti pamong desa yang bukan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada kuwu, dan apabila kuwu di desa bersangkutan ikut mencalonkan dalam pemilihan kuwu, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada penjabat kuwu, dan apabila penjabat kuwu ikut mencalonkan dalam pemilihan kuwu, maka Surat Pengajuan Cuti ditujukan kepada pelaksana tugas kuwu.
(4) Tugas pamong desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh pamong desa lainnya yang ditetapkan dengan Surat Perintah dari kuwu dan/atau penjabat kuwu dan/atau pelaksana tugas kuwu.
Article 12
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kuwu, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kuwu tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan lainnya yang sah.
Article 13
Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dan sudah ditetapkan sebagai calon kuwu harus mengundurkan diri.
Article 14
(1) Bakal calon kuwu yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu sebagai calon kuwu yang berhak dipilih, dan selanjutnya panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD.
(2) Panitia pemilihan kuwu mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon kuwu yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat.
(4) Dalam hal calon kuwu setelah penetapan hanya berjumlah 2 (dua) orang, dan salah satu calon kuwu dengan sengaja mengundurkan diri, maka kepadanya dikenakan sanksi dan panitia pemilihan kuwu membuka kembali pendaftaran selama 4 (empat) hari, dengan disertai adanya Berita Acara kegiatan dimaksud.
(5) Dalam hal calon kuwu yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(6) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu.
(7) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masa jabatan kuwu berakhir, Bupati mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Article 15
(1) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing calon melalui pengundian secara terbuka oleh panitia pemilihan kuwu yang diikuti oleh semua calon atau kuasanya.
(2) Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari, bertempat di Kantor Kuwu atau tempat lain yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu.
(3) Tanda gambar yang digunakan pada nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa foto calon kuwu dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan, agama maupun yang lainnya.
(4) Nomor urut dan foto dari calon yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara, dengan susunan searah jarum jam.
(1) Bakal calon kuwu yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu sebagai calon kuwu yang berhak dipilih, dan selanjutnya panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD.
(2) Panitia pemilihan kuwu mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon kuwu yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mengikat.
(4) Dalam hal calon kuwu setelah penetapan hanya berjumlah 2 (dua) orang, dan salah satu calon kuwu dengan sengaja mengundurkan diri, maka kepadanya dikenakan sanksi dan panitia pemilihan kuwu membuka kembali pendaftaran selama 4 (empat) hari, dengan disertai adanya Berita Acara kegiatan dimaksud.
(5) Dalam hal calon kuwu yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(6) Dalam hal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu.
(7) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masa jabatan kuwu berakhir, Bupati mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Article 15
(1) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing calon melalui pengundian secara terbuka oleh panitia pemilihan kuwu yang diikuti oleh semua calon atau kuasanya.
(2) Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari, bertempat di Kantor Kuwu atau tempat lain yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu.
(3) Tanda gambar yang digunakan pada nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa foto calon kuwu dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan, agama maupun yang lainnya.
(4) Nomor urut dan foto dari calon yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara, dengan susunan searah jarum jam.
Article 16
(1) Surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram dan harus memiliki ciri dan/atau tanda pengaman tertentu sehingga tidak mudah diduplikasi dan/atau dipalsukan.
(2) Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Surat suara menggunakan kertas HVS 80 gram dan harus memiliki ciri dan/atau tanda pengaman tertentu sehingga tidak mudah diduplikasi dan/atau dipalsukan.
(2) Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dan telah ditetapkan sebagai pemilih;
b. penduduk desa yang berada di luar desa dengan syarat masih terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dibuktikan dengan KTP/KK/keterangan lainnya dengan persetujuan kuasa calon kuwu;
c. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan kuwu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
d. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan persetujuan dari kuasa calon kuwu;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
g. dikecualikan untuk anggota TNI dan/atau anggota POLRI yang berstatus aktif karena tugas, fungsi dan perannya sebagai pengemban pertahanan dan keamanan negara serta ketertiban masyarakat, maka anggota dimaksud tidak mempunyai hak memilih.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Article 18
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan karena :
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan kuwu menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara, yang diumumkan oleh panitia pemilihan kuwu dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(5) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(6) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Article 19
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan kuwu melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
(4) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan kuwu pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(5) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Article 20
(1) Panitia pemilihan kuwu MENETAPKAN dan mengumumkan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
(3) Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
(4) Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dan telah ditetapkan sebagai pemilih;
b. penduduk desa yang berada di luar desa dengan syarat masih terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dibuktikan dengan KTP/KK/keterangan lainnya dengan persetujuan kuasa calon kuwu;
c. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan kuwu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih;
d. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan persetujuan dari kuasa calon kuwu;
e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
g. dikecualikan untuk anggota TNI dan/atau anggota POLRI yang berstatus aktif karena tugas, fungsi dan perannya sebagai pengemban pertahanan dan keamanan negara serta ketertiban masyarakat, maka anggota dimaksud tidak mempunyai hak memilih.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Article 18
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan karena :
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan kuwu menyusun dan MENETAPKAN daftar pemilih sementara, yang diumumkan oleh panitia pemilihan kuwu dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(5) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi :
a. pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d. pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(6) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Article 19
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan kuwu melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
(4) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh panitia pemilihan kuwu pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(5) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Article 20
(1) Panitia pemilihan kuwu MENETAPKAN dan mengumumkan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
(3) Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
(4) Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Article 21
(1) Penyelenggaraan kampanye dapat dilakukan diseluruh wilayah desa yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh calon kuwu dan dapat diwakilkan kepada tim suksesnya.
(3) Dalam penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon kuwu atau tim suksesnya menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Article 22
(1) Alat peraga kampanye pemilihan kuwu berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik.
(2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor kuwu dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu.
(3) Ketentuan mengenai alat peraga kampanye, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 23
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat umum;
b. pertemuan terbatas;
c. tatap muka dan dialog;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu; dan
f. bhakti sosial;
Article 24
(1) Pelaksana Kampanye dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon kuwu lainnya;
c. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
d. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon kuwu yang lain;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan panitia pemilihan kuwu;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon kuwu lainnya;
h. menggunakan fasilitas Negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan :
a. kuwu;
b. pamong desa; dan
c. anggota badan permusyaratan desa.
(1) Penyelenggaraan kampanye dapat dilakukan diseluruh wilayah desa yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh calon kuwu dan dapat diwakilkan kepada tim suksesnya.
(3) Dalam penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon kuwu atau tim suksesnya menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Article 22
(1) Alat peraga kampanye pemilihan kuwu berupa foto calon, visi, misi dan program kerja calon serta alat peraga lain yang bersifat mendidik.
(2) Foto calon/alat peraga yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang di rumah calon, halaman kantor kuwu dan tempat-tempat lain yang strategis yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu.
(3) Ketentuan mengenai alat peraga kampanye, lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
Article 23
Kampanye dapat dilaksanakan melalui :
a. rapat umum;
b. pertemuan terbatas;
c. tatap muka dan dialog;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu; dan
f. bhakti sosial;
Article 24
(1) Pelaksana Kampanye dilarang :
a. mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Kebijakan Pemerintah Pusat, Propinsi maupun Kabupaten;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dan calon kuwu lainnya;
c. menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat;
d. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon kuwu yang lain;
e. mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih tugas dan kewenangan panitia pemilihan kuwu;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon kuwu lainnya;
h. menggunakan fasilitas Negara dan/atau Pemerintah maupun Pemerintah Daerah;
i. menggunakan tempat ibadah; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan :
a. kuwu;
b. pamong desa; dan
c. anggota badan permusyaratan desa.
(1) Dalam pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu.
(2) Calon kuwu dipilih secara langsung oleh pemilih.
(1) Pada saat pemungutan suara, pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu gambar calon dalam surat suara.
(2) Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan dan/atau sakit, panitia pemilihan kuwu dengan didampingi saksi dari masing- masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Pemilih tunanetra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi anggota keluarga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu.
Article 27
(1) Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Pemilih kepada panitia pemilihan kuwu untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap maupun tambahan yang telah disahkan, dan untuk selanjutnya diberikan surat suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan kuwu, kemudian panitia pemilihan kuwu memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan kuwu, panitia pemilihan kuwu memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Article 28
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan didalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kuwu.
(2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat, selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya kedalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Article 29
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon kuwu berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon kuwu.
(2) Dalam hal calon Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon kuwu dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Article 30
Panitia pemilihan kuwu menentukan berakhirnya pemungutan suara dan dinyatakan sah apabila pemilih yang hadir telah menggunakan hak pilihnya dan adanya kesepakatan antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Article 31
(1) Pemungutan suara dinyatakan berakhir dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara berakhirnya pemungutan suara, disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
(2) Setelah penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan penghitungan suara.
(1) Pada saat pemungutan suara, pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu gambar calon dalam surat suara.
(2) Pemberian suara tidak boleh diwakilkan kepada siapapun dan dengan alasan apapun.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat hadir di tempat pemungutan suara disebabkan karena berhalangan dan/atau sakit, panitia pemilihan kuwu dengan didampingi saksi dari masing- masing calon dan petugas keamanan dapat mendatangi tempat tinggal pemilih, agar yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Pemilih tunanetra serta penyandang cacat lainnya dalam memberikan hak pilihnya dapat didampingi anggota keluarga dan/atau petugas yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu.
Article 27
(1) Sebelum menggunakan hak pilihnya, pemilih menunjukkan Kartu Tanda Pemilih kepada panitia pemilihan kuwu untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap maupun tambahan yang telah disahkan, dan untuk selanjutnya diberikan surat suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan kuwu, kemudian panitia pemilihan kuwu memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia pemilihan kuwu, panitia pemilihan kuwu memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Article 28
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan didalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kuwu.
(2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat, selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya kedalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Article 29
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon kuwu berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon kuwu.
(2) Dalam hal calon Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon kuwu dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Article 30
Panitia pemilihan kuwu menentukan berakhirnya pemungutan suara dan dinyatakan sah apabila pemilih yang hadir telah menggunakan hak pilihnya dan adanya kesepakatan antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Article 31
(1) Pemungutan suara dinyatakan berakhir dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara berakhirnya pemungutan suara, disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
(2) Setelah penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Article 32
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan surat suara yang dianggap sah dan tidak sah, diberitahukan kepada calon kuwu atau kuasa calon kuwu pada saat akan dimulainya acara penghitungan suara.
(2) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
atau;
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(3) Pada saat akan dimulainya penghitungan suara, sebelumnya panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara dimulainya penghitungan suara dengan disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Article 33
(1) Penghitungan suara diawali dengan pembukaan kotak suara dan panitia pemilihan kuwu membuka lebar-lebar setiap kertas suara sambil memperlihatkannya kepada saksi/wakil/kuasa dari calon kuwu dan menyebutkan dengan jelas perihal keabsahan dan ketidakabsahan surat suara tersebut.
(2) Surat suara yang sah dan tidak sah dicatat pada lembar penghitungan yang telah disediakan untuk setiap calon kuwu sampai semua surat suara selesai disebutkan, selanjutnya dilakukan penjumlahan suara yang diperoleh untuk masing-masing calon kuwu.
Article 34
(1) Calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kuwu terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon kuwu terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon kuwu pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon kuwu terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan calon kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan surat suara yang dianggap sah dan tidak sah, diberitahukan kepada calon kuwu atau kuasa calon kuwu pada saat akan dimulainya acara penghitungan suara.
(2) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
atau;
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(3) Pada saat akan dimulainya penghitungan suara, sebelumnya panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara dimulainya penghitungan suara dengan disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Article 33
(1) Penghitungan suara diawali dengan pembukaan kotak suara dan panitia pemilihan kuwu membuka lebar-lebar setiap kertas suara sambil memperlihatkannya kepada saksi/wakil/kuasa dari calon kuwu dan menyebutkan dengan jelas perihal keabsahan dan ketidakabsahan surat suara tersebut.
(2) Surat suara yang sah dan tidak sah dicatat pada lembar penghitungan yang telah disediakan untuk setiap calon kuwu sampai semua surat suara selesai disebutkan, selanjutnya dilakukan penjumlahan suara yang diperoleh untuk masing-masing calon kuwu.
Article 34
(1) Calon kuwu yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kuwu terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon kuwu terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon kuwu pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon kuwu terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan calon kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
(1) Setelah penghitungan suara selesai, panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara penghitungan suara yang disertai dengan penandatanganan bersama antara segenap panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya/saksi.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selanjutnya dibacakan dihadapan calon kuwu atau kuasanya/saksi dan masyarakat dilokasi pemungutan suara.
(3) Dalam hal ada saksi dari calon kuwu yang tidak mau menandatangani berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka hasil penghitungan suara tetap dianggap sah.
Article 36
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan laporan hasil pemilihan kuwu kepada BPD.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan calon kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada kuwu.
(3) Usulan kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kalender setelah selesainya penghitungan suara.
(4) Bupati MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan kuwu dengan Keputusan Bupati.
Article 37
(1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kuwu terpilih paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan kuwu.
(2) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(3) Tempat pelantikan kuwu lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati.
(4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Article 38
Sebelum memangku jabatan kuwu terpilih diambil sumpah/janji menurut agamanya dan dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan naskah sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya ; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara;
dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Article 39
Calon kuwu terpilih yang telah dilantik menjadi kuwu, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
(1) Bupati membentuk tim pengawas tingkat kabupaten dan tim pengawas tingkat kecamatan.
(2) Tim pengawas tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan kuwu serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan pemilihan kuwu dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
(3) Tim Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan kuwu serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan pemilihan kuwu di tingkat kecamatan dan melaporkan rekapitulasi dan hasil pemilihan kuwu ke tim pengawas tingkat kabupaten.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kuwu, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Dalam rangka menyelesaikan perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati membentuk tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kuwu.
(3) Bupati MEMUTUSKAN perselisihan hasil pemilihan kuwu dengan Keputusan Bupati setelah mendapatkan saran dan pertimbangan dari tim fasilitasi penyelesaian perselisihan pemilihan kuwu.
(4) Tim fasilitasi penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam melaksanakan tugas pokok untuk memberikan saran dan pertimbangan yang akan disampaikan kepada Bupati, sebelumnya dapat melakukan koordinasi dengan panitia pemilihan kabupaten, tim pengawas tingkat kabupaten dan tim pengawas tingkat kecamatan serta panitia pemilihan kuwu dan komponen lainnya di desa yang bersangkutan.
(5) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
(1) Biaya pemilihan kuwu dibebankan kepada APBD.
(2) Dana bantuan dari APBDes untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara, yang bersumber dari pendapatan asli desa.
(3) Biaya pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk pengadaan Kartu Tanda Pemilih, surat suara, kotak suara, honorarium panitia pemilihan kuwu, BPD dan biaya makan minum rapat-rapat panitia dan kelengkapan peralatan lainnya.
(4) Sumber dana pemilihan kuwu yang berasal dari APBD dituangkan dalam APBDesa pada desa yang bersangkutan atau dituangkan dalam Peraturan Desa yang khusus mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
(5) Pembiayaan pemilihan kuwu yang bersumber dari APBD ditetapkan dengan perhitungan yang didasarkan pada perhitungan Alokasi Dasar dan Alokasi Formula.
(6) Alokasi biaya pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Article 43
Panitia pemilihan kuwu dilarang meminta dan menerima uang atau barang dari calon kuwu.
(1) Calon kuwu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), maka dikenakan sanksi adminstrasi berupa denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi sebagai calon kuwu pada pemilihan kuwu berikutnya.
(2) Perolehan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan desa dan selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa.
(3) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan Pasal 43 merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h dan huruf i merupakan pelanggaran tata cara kampanye yang dapat dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis oleh panitia pelaksana pemilihan kuwu; dan
b. penghentian kegiatan kampanye oleh panitia pemilihan kuwu.
(5) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dalam ketentuan tata tertib kampanye oleh panitia pemilihan kuwu.
(1) Dalam hal terdapat perselisihan pada tiap-tiap tahapan, penyelesaian perselisihan diselesaikan pada tahapan yang bersangkutan, apabila perselisihan diajukan setelah tahapan yang dimaksud terlampaui atau tahapan dimaksud telah ditutup maka tidak dapat diajukan lagi dan tahapan tersebut dianggap sah.
(2) Persyaratan calon kuwu antar waktu disamakan dengan persyaratan calon kuwu.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2014 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu.
Ditetapkan di Indramayu
Pada tanggal 11 Agustus 2017
BUPATI INDRAMAYU,
Cap/ttd
ANNA SOPHANAH
Diundangkan di Indramayu Pada tanggal 11 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Cap/ttd
AHMAD BAHTIAR
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2017 NOMOR : 5
REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU PROVINSI JAWA BARAT, NOMOR : 5/128/2017
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN INDRAMAYU
TEDY RAKHMAT RIYADHY, SH NIP. 19650206 199301 1 001
(1) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kuwu.
(2) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur pamong desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat desa.
(3) BPD dan penjabat kuwu tidak dapat merangkap sebagai panitia pemilihan kuwu.
(4) Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara panitia pemilihan kuwu dipilih dari dan oleh anggota panitia pemilihan kuwu.
(5) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih dan mengumumkannya;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon yang pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga/perangkat daerah dan instansi terkait;
e. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam proses pemilihan kuwu, dan harus dapat diselesaikan pada tiap tahapannya;
f. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan dan melaporkannya kepada BPD;
g. mengumumkan nama-nama calon kuwu yang berhak dipilih sesuai Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu;
h. melakukan pengundian nomor urut dan penentuan urutan posisi tempat duduk searah jarum jam bagi calon kuwu yang berhak dipilih;
i. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
j. MENETAPKAN tata cara dan tata tertib pelaksanaan kampanye;
k. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
l. melaksanakan pemungutan suara;
m. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kuwu;
n. MENETAPKAN calon kuwu terpilih; dan
o. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kuwu kepada BPD.
(6) Panitia pemilihan kuwu dapat membentuk panitia pembantu untuk menunjang kelancaran tugas panitia pemilihan kuwu pada seluruh tahapan, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pamong desa, lembaga kemasyarakatan desa selain BPD, ketua RW dan ketua RT atau unsur lainnya yang pembentukan dan uraian tugasnya ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu.
(7) Sebelum melaksanakan tugasnya panitia pemilihan kuwu diambil sumpah/janji oleh ketua BPD.
(8) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dengan naskah sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku panitia pemilihan kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(1) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kuwu.
(2) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur pamong desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat desa.
(3) BPD dan penjabat kuwu tidak dapat merangkap sebagai panitia pemilihan kuwu.
(4) Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara panitia pemilihan kuwu dipilih dari dan oleh anggota panitia pemilihan kuwu.
(5) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih dan mengumumkannya;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon yang pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga/perangkat daerah dan instansi terkait;
e. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam proses pemilihan kuwu, dan harus dapat diselesaikan pada tiap tahapannya;
f. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan dan melaporkannya kepada BPD;
g. mengumumkan nama-nama calon kuwu yang berhak dipilih sesuai Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu;
h. melakukan pengundian nomor urut dan penentuan urutan posisi tempat duduk searah jarum jam bagi calon kuwu yang berhak dipilih;
i. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan;
j. MENETAPKAN tata cara dan tata tertib pelaksanaan kampanye;
k. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
l. melaksanakan pemungutan suara;
m. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kuwu;
n. MENETAPKAN calon kuwu terpilih; dan
o. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kuwu kepada BPD.
(6) Panitia pemilihan kuwu dapat membentuk panitia pembantu untuk menunjang kelancaran tugas panitia pemilihan kuwu pada seluruh tahapan, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pamong desa, lembaga kemasyarakatan desa selain BPD, ketua RW dan ketua RT atau unsur lainnya yang pembentukan dan uraian tugasnya ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu.
(7) Sebelum melaksanakan tugasnya panitia pemilihan kuwu diambil sumpah/janji oleh ketua BPD.
(8) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dengan naskah sebagai berikut :
“Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku panitia pemilihan kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
(1) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kuwu ditetapkan dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang mendaftar sebagai bakal calon, panitia pemilihan kuwu memperpanjang waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ada yang mendaftar, Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu dan mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
(4) Panitia pemilihan kuwu melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan penetapan nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kuwu serta klarifikasi dari instansi yang berwenang dan/atau yang menaunginya untuk menerbitkan surat keterangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara sebanyak 4 (empat) rangkap.
(7) Apabila terdapat lebih dari 5 (lima) orang bakal calon, panitia pemilihan kuwu melaporkan kepada BPD untuk diteruskan kepada Bupati melalui Camat, paling lama 3 (tiga) hari setelah batas waktu pendaftaran berakhir untuk selanjutnya panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
(8) Seleksi Akademik dilaksanakan oleh panitia pemilihan kuwu kabupaten atas permintaan panitia pemilihan kuwu.
(9) Panitia pemilihan kuwu kabupaten melaporkan hasil seleksi akademik kepada Bupati.
(10) Hasil seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), selanjutnya menjadi dasar bagi panitia pemilihan kuwu untuk MENETAPKAN calon kuwu yang berhak dipilih pada pemilihan kuwu.
(11) Dalam melaksanakan seleksi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) panitia pemilihan kuwu kabupaten dapat melibatkan unsur perguruan tinggi yang ada di daerah.
(12) Penetapan calon kuwu paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon.