Correct Article 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Panitia pemilihan kuwu MENETAPKAN dan mengumumkan daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap dalam jangka waktu selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
(3) Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
(4) Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Your Correction
