Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Penyelenggaraan kampanye dapat dilakukan diseluruh wilayah desa yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh calon kuwu dan dapat diwakilkan kepada tim suksesnya.
(3) Dalam penyelenggaraan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon kuwu atau tim suksesnya menyampaikan visi, misi dan program kerja yang akan dilaksanakan.
Your Correction
