Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pemungutan suara, pemilih memberikan suara pada tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kuwu. (2) Calon kuwu dipilih secara langsung oleh pemilih.
Your Correction