Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati menerbitkan keputusan tentang pengesahan dan pengangkatan kuwu terpilih paling lama 25 (dua puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan kuwu. (2) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik kuwu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati. (3) Tempat pelantikan kuwu lebih lanjut ditetapkan oleh Bupati. (4) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal pelantikan.
Your Correction