Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Calon kuwu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), maka dikenakan sanksi adminstrasi berupa denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi sebagai calon kuwu pada pemilihan kuwu berikutnya.
(2) Perolehan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan desa dan selanjutnya dimasukkan dalam APBDesa.
(3) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan Pasal 43 merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h dan huruf i merupakan pelanggaran tata cara kampanye yang dapat dikenai sanksi berupa :
a. peringatan tertulis oleh panitia pelaksana pemilihan kuwu; dan
b. penghentian kegiatan kampanye oleh panitia pemilihan kuwu.
(5) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dalam ketentuan tata tertib kampanye oleh panitia pemilihan kuwu.
Your Correction
