Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencoblosan surat suara dilakukan didalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh panitia pemilihan kuwu. (2) Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara yang telah disediakan dalam keadaan terlipat, selanjutnya pemilih mencelupkan jarinya kedalam tinta, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan telah menggunakan hak pilihnya.
Your Correction