Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Bupati membentuk tim pengawas tingkat kabupaten dan tim pengawas tingkat kecamatan.
(2) Tim pengawas tingkat kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan kuwu serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan pemilihan kuwu dan melaporkan hasilnya kepada Bupati.
(3) Tim Pengawas Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok melakukan monitoring pelaksanaan pemilihan kuwu serta mencatat peristiwa penting selama jalannya proses/tahapan pemilihan kuwu di tingkat kecamatan dan melaporkan rekapitulasi dan hasil pemilihan kuwu ke tim pengawas tingkat kabupaten.
(4) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Your Correction
