Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi kuwu, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi kuwu tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan kuwu dan penghasilan lainnya yang sah.
Your Correction
