Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Penyelenggara pemilihan kuwu terdiri atas panitia pemilihan tingkat kabupaten dan panitia pemilihan kuwu.
(2) Bupati membentuk panitia pemilihan kuwu tingkat kabupaten dengan Keputusan Bupati.
(3) BPD membentuk panitia pemilihan kuwu dengan Keputusan BPD.
(4) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah gasal dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
Your Correction
