Correct Article 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Pemungutan suara dinyatakan berakhir dan sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara berakhirnya pemungutan suara, disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
(2) Setelah penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Your Correction
