Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuwu yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih. (2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuwu dilarang menggunakan fasilitas pemerintahan desa untuk kepentingan sebagai calon kuwu. (4) Dalam hal kuwu cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juru tulis melaksanakan tugas dan kewajiban kuwu.
Your Correction