Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pimpinan dan anggota BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kuwu dan sudah ditetapkan sebagai calon kuwu harus mengundurkan diri.
Your Correction