Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. penduduk Desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dan telah ditetapkan sebagai pemilih; b. penduduk desa yang berada di luar desa dengan syarat masih terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dibuktikan dengan KTP/KK/keterangan lainnya dengan persetujuan kuasa calon kuwu; c. penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan kuwu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih; d. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan persetujuan dari kuasa calon kuwu; e. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. tidak pernah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan g. dikecualikan untuk anggota TNI dan/atau anggota POLRI yang berstatus aktif karena tugas, fungsi dan perannya sebagai pengemban pertahanan dan keamanan negara serta ketertiban masyarakat, maka anggota dimaksud tidak mempunyai hak memilih. (3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Your Correction