Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan kuwu sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan kuwu berakhir, Bupati mengangkat penjabat kuwu dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.
Your Correction
