Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan laporan hasil pemilihan kuwu kepada BPD. (2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon kuwu terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan tembusan kepada kuwu. (3) Usulan kuwu terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam kurun waktu 2 (dua) hari kalender setelah selesainya penghitungan suara. (4) Bupati MENETAPKAN pengesahan dan pengangkatan kuwu dengan Keputusan Bupati.
Your Correction