Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan kuwu. (2) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur pamong desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat desa. (3) BPD dan penjabat kuwu tidak dapat merangkap sebagai panitia pemilihan kuwu. (4) Ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara panitia pemilihan kuwu dipilih dari dan oleh anggota panitia pemilihan kuwu. (5) Panitia pemilihan kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas : a. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan; b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih dan mengumumkannya; d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon yang pelaksanaannya dapat melibatkan lembaga/perangkat daerah dan instansi terkait; e. menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam proses pemilihan kuwu, dan harus dapat diselesaikan pada tiap tahapannya; f. MENETAPKAN calon yang telah memenuhi persyaratan dan melaporkannya kepada BPD; g. mengumumkan nama-nama calon kuwu yang berhak dipilih sesuai Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu; h. melakukan pengundian nomor urut dan penentuan urutan posisi tempat duduk searah jarum jam bagi calon kuwu yang berhak dipilih; i. MENETAPKAN tata cara pelaksanaan pemilihan; j. MENETAPKAN tata cara dan tata tertib pelaksanaan kampanye; k. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; l. melaksanakan pemungutan suara; m. MENETAPKAN hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan kuwu; n. MENETAPKAN calon kuwu terpilih; dan o. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan kuwu kepada BPD. (6) Panitia pemilihan kuwu dapat membentuk panitia pembantu untuk menunjang kelancaran tugas panitia pemilihan kuwu pada seluruh tahapan, yang keanggotaannya terdiri dari unsur pamong desa, lembaga kemasyarakatan desa selain BPD, ketua RW dan ketua RT atau unsur lainnya yang pembentukan dan uraian tugasnya ditetapkan oleh panitia pemilihan kuwu. (7) Sebelum melaksanakan tugasnya panitia pemilihan kuwu diambil sumpah/janji oleh ketua BPD. (8) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan naskah sebagai berikut : “Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku panitia pemilihan kuwu dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA”.
Your Correction