Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Panitia pemilihan kuwu menentukan berakhirnya pemungutan suara dan dinyatakan sah apabila pemilih yang hadir telah menggunakan hak pilihnya dan adanya kesepakatan antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Your Correction