Correct Article 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan penentuan nomor urut masing-masing calon melalui pengundian secara terbuka oleh panitia pemilihan kuwu yang diikuti oleh semua calon atau kuasanya.
(2) Pengundian nomor urut calon dilaksanakan 1 (satu) hari, bertempat di Kantor Kuwu atau tempat lain yang ditunjuk oleh panitia pemilihan kuwu.
(3) Tanda gambar yang digunakan pada nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa foto calon kuwu dan tidak diperbolehkan menggunakan gambar dan/atau simbol dari suatu organisasi, lembaga pemerintahan, agama maupun yang lainnya.
(4) Nomor urut dan foto dari calon yang telah ditetapkan, dituangkan dalam Berita Acara, dengan susunan searah jarum jam.
Your Correction
