Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU
Current Text
(1) Panitia pemilihan kuwu menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan surat suara yang dianggap sah dan tidak sah, diberitahukan kepada calon kuwu atau kuasa calon kuwu pada saat akan dimulainya acara penghitungan suara.
(2) Surat suara dianggap sah, apabila :
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon;
atau;
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
(3) Pada saat akan dimulainya penghitungan suara, sebelumnya panitia pemilihan kuwu menerbitkan berita acara dimulainya penghitungan suara dengan disertai penandatanganan bersama antara panitia pemilihan kuwu dengan calon kuwu atau kuasanya.
Your Correction
