Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, calon kuwu berada ditempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor urut calon kuwu. (2) Dalam hal calon Kuwu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir karena sakit atau sebab-sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan, calon kuwu dapat menguasakan kepada orang lain untuk duduk pada tempat yang telah ditentukan. (3) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemungutan suara tetap dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Your Correction