Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KUWU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon kuwu terpilih yang telah dilantik menjadi kuwu, terhitung mulai tanggal pelantikan harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
Your Correction