TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PENGELOLA PROGRAM
(1) Pengelola Program wajib menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. pertanggungjawaban;
d. independensi atau profesional; dan
e. kewajaran.
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai Pengelola Program bagi Pemangku Kepentingan khususnya peserta program;
b. meningkatkan pengelolaan Pengelola Program secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ Pengelola Program serta jajaran dibawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Pengelola Program terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. mewujudkan Pengelola Program yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan
e. meningkatkan kontribusi Pengelola Program dalam perekonomian nasional.
Pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib dituangkan dalam suatu pedoman yang paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi audit internal;
c. penanganan Benturan Kepentingan;
d. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
e. penerapan Manajemen Risiko dan sistem pengendalian internal;
f. penerapan kebijakan remunerasi;
g. Rencana Bisnis; dan
h. transparansi kondisi keuangan dan nonkeuangan.
(1) Pengelola Program wajib menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuatkan risalah RUPS yang paling sedikit memuat waktu, agenda, peserta, pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS.
(1) Pengelola Program wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi Pengelola Program harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan Risiko.
(3) Seluruh anggota Direksi Pengelola Program harus memiliki pengetahuan yang relevan dan/atau
pengalaman yang sesuai denwgan jabatan atau bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
(1) Pengelola Program wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Program wajib menunjuk 1 (satu) orang anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
(3) Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dirangkap oleh anggota Direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan, atau fungsi pemasaran.
(4) Berdasarkan hasil pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengelola Program untuk menunjuk anggota Direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan.
(5) Pengelola Program wajib melaksanakan permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk menunjuk anggota Direksi yang hanya membawahkan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(1) Pengelola Program wajib memiliki satuan kerja atau pejabat eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan.
(2) Satuan kerja atau pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Satuan kerja atau pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan.
Direksi Pengelola Program wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
b. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal dari Pengelola Program dalam melaksanakan tugasnya;
c. mengelola Pengelola Program sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;
d. memastikan pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
e. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada RUPS;
f. memastikan agar Pengelola Program memerhatikan kepentingan semua pihak; dan
g. memastikan agar informasi mengenai Pengelola Program diberikan kepada para Pemangku Kepentingan secara lengkap dan tepat waktu.
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jika anggota Direksi merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris pada anak perusahaan dengan ketentuan:
a. anggota Direksi dimaksud bukan merupakan direktur utama;
b. anggota Direksi bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan; dan
c. rangkap jabatan tersebut tidak mengakibatkan anggota Direksi mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Pengelola Program.
Pengelola Program dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara yang dinyatakan bersalah atau lalai yang menyebabkan:
a. suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; atau
c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.
(1) Direksi Pengelola Program wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota Direksi Pengelola Program yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi
Pengelola Program harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Anggota Direksi Pengelola Program wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris, kepada Pengelola Program dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Anggota Direksi Pengelola Program dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Pengelola Program;
b. memanfaatkan jabatannya pada Pengelola Program untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Pengelola Program; dan/atau
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Pengelola Program, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan.
(1) Pengelola Program wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) Minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Komisaris Independen.
Dewan Komisaris Pengelola Program wajib:
a. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;
c. mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak;
d. menyusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
e. memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program berhak memperoleh informasi dari Direksi secara lengkap dan tepat waktu.
Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai:
a. anggota Dewan Komisaris pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain;
b. anggota Direksi pada perusahaan lain; atau
c. anggota dewan pengawas syariah pada perusahaan lain.
Pengelola Program dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau yang setara yang dinyatakan bersalah atau lalai yang menyebabkan:
a. suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya;
b. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; atau
c. suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.
(1) Dewan Komisaris Pengelola Program wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 4 (empat) kali rapat diantaranya disertai dengan kehadiran Direksi; dan
b. paling sedikit 1 (satu) kali rapat diantaranya disertai dengan kehadiran auditor independen.
(3) Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program wajib menghadiri rapat Dewan Komisaris paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(6) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(7) Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(8) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program wajib mengungkapkan:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain dan/atau anggota Direksi, kepada Pengelola Program dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
Anggota Dewan Komisaris Pengelola Program dilarang:
a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Pengelola Program;
b. memanfaatkan jabatannya pada Pengelola Program untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Pengelola Program;
c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Pengelola Program, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan; dan/atau
d. mencampuri kegiatan operasional Pengelola Program yang menjadi tanggung jawab Direksi.
(1) Komisaris Independen mempunyai tugas pokok melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan peserta.
(2) Pengelola Program dilarang memberhentikan Komisaris Independen karena tindakan Komisaris Independen dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Komisaris Independen Pengelola Program harus memenuhi persyaratan:
a. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya;
b. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pengelola Program;
c. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Pengelola Program;
d. memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan peserta;
e. berkewarganegaraan INDONESIA; dan
f. berdomisili di INDONESIA.
(1) Dalam hal Komisaris Independen menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan peserta, Komisaris Independen wajib mengusulkan penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris.
(2) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk membahas hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan peserta.
(3) Dalam hal anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal hasil keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak setuju dengan hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan peserta, Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil keputusan rapat Dewan Komisaris.
(1) Dewan Komisaris wajib menyusun laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris secara berkala untuk periode 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Dalam hal terdapat hal penting yang dapat memengaruhi dan/atau membahayakan kepentingan peserta, Komisaris Independen wajib melaporkan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengungkapan hal penting kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diketahui adanya hal penting dimaksud.
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan aktuaris Pengelola Program wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan aktuaris Pengelola Program.
(3) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Direksi wajib membentuk:
a. komite investasi; dan
b. komite Manajemen Risiko, dengan anggota masing-masing komite paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengelolaan investasi atau fungsi Manajemen Risiko; dan
b. aktuaris Pengelola Program.
(3) Aktuaris Pengelola Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
(4) Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.
(5) Perumusan kebijakan investasi dan mengawasi pelaksanaan kebijakan investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. separuh dari anggota Direksi; dan
b. pejabat eksekutif terkait.
(7) Salah satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a merupakan anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(8) Wewenang dan tanggung jawab komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memberikan rekomendasi kepada direktur utama, paling sedikit memuat:
a. penyusunan kebijakan, strategi, dan pedoman penerapan Manajemen Risiko;
b. perbaikan atau penyesuaian pelaksanaan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Manajemen Risiko; dan
c. penetapan hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal.
Pengelola Program wajib memiliki satuan kerja yang melaksanakan fungsi Manajemen Risiko.
(1) Struktur organisasi fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Pengelola Program serta Risiko yang melekat pada Pengelola Program.
(2) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen terhadap fungsi bisnis dan operasional dan terhadap fungsi pengendalian internal.
(3) Fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab langsung kepada direktur utama atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen Risiko.
(4) Wewenang dan tanggung jawab fungsi Manajemen Risiko meliputi:
a. mengidentifikasi Risiko termasuk Risiko yang melekat pada kegiatan usaha;
b. menyusun metode pengukuran Risiko;
c. memantau pelaksanaan strategi Manajemen Risiko yang telah disusun oleh Direksi;
d. memantau posisi Risiko secara keseluruhan, per jenis Risiko, dan per jenis aktivitas fungsional, serta melakukan pengujian dengan menggunakan skenario/asumsi kondisi tidak normal dan pengujian dengan menggunakan data historis;
e. mengkaji ulang secara berkala terhadap proses Manajemen Risiko;
f. mengkaji usulan pengembangan atau perluasan kegiatan usaha;
g. mengevaluasi terhadap akurasi model dan validitas data yang digunakan untuk mengukur Risiko, bagi yang menggunakan model untuk keperluan internal;
h. memberikan rekomendasi kepada fungsi bisnis dan operasional dan/atau kepada komite Manajemen Risiko, sesuai kewenangan yang dimiliki; dan
i. menyusun dan menyampaikan laporan profil Risiko kepada direktur utama, atau anggota Direksi yang membawahkan fungsi Manajemen
Risiko dan komite Manajemen Risiko secara berkala.
Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada fungsi Manajemen Risiko secara berkala.
(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk:
a. komite audit; dan
b. komite pemantau Risiko, dengan anggota masing-masing komite paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Salah seorang anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.
(3) Minimal 30% (tiga puluh persen) anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak lain di luar Pengelola Program yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, Dewan Komisaris atau Direksi yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
(4) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
(1) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor independen dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.
(2) Komite pemantau Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan Manajemen Risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi Risiko yang dapat diambil oleh Pengelola Program.
(3) Komite audit dan komite pemantau Risiko wajib menyusun laporan pelaksanaan tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(1) Pengelola Program wajib memiliki satuan kerja audit internal.
(2) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara langsung kepada direktur utama.
(3) Satuan kerja audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang auditor internal.
(4) Auditor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya, auditor internal wajib menyusun rencana kerja pengawasan tahunan dan laporan pengawasan pengendalian internal.
(6) Laporan pengawasan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun untuk periode 30 Juni dan 31 Desember.
(1) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(2) Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(1) Auditor independen Pengelola Program wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor independen yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit.
(2) Pencalonan auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai:
a. alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor independen tersebut; dan
b. pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor independen, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, dan pihak yang berkepentingan di Pengelola Program dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pengelola Program wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor independen sehingga memungkinkan auditor independen memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatan, dan kesesuaian laporan keuangan Pengelola Program dengan standar audit.
(1) Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai ditetapkan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Pengelola Program dan memerhatikan pemenuhan kewajiban kepada peserta serta keberlanjutan usaha dari Pengelola Program.
(2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memerhatikan paling sedikit:
a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran; dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang.
(1) Pengelola Program wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis.
(2) Pengelola Program wajib melaksanakan kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil kekayaan dan kewajiban;
b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban;
c. tujuan investasi;
d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi yang digunakan;
e. dasar penilaian, parameter kinerja/analisis fundamental, underlying asset dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
f. batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
g. batas maksimum proporsi kekayaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
h. batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan dalam bentuk investasi;
i. objek investasi yang tidak dapat digunakan untuk penempatan investasi;
j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi untuk mendukung ketersediaan dana;
k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
m. ketentuan mengenai penggunaan pasar perdana dan/atau pasar sekunder dalam transaksi efek;
n. ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai;
o. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggung jawabannya; dan
p. tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi.
(5) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi;
b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
c. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah ditetapkan oleh Direksi.
(1) Direksi wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat:
a. rencana komposisi jenis investasi;
b. perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan
c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.
(2) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.
(3) Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Rencana Bisnis.
Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan:
a. analisis terhadap Risiko investasi untuk setiap penempatan dan/atau pelepasan investasi yang paling sedikit terdiri dari Risiko pasar, Risiko likuiditas, dan Risiko operasional; dan
b. kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi yang paling sedikit terdiri dari analisis fundamental, underlying asset, dan rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan Risiko investasi.
Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan mengoptimalkan nilai Pengelola Program bagi Pemangku Kepentingan.
Pengelola Program wajib memiliki satuan kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi yang memenuhi ketentuan:
a. menyelenggarakan fungsi analisis, melaksanakan, memantau, dan melaporkan pengelolaan investasi;
b. memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki integritas dan keahlian serta pengalaman di bidang investasi.
(1) Pengelola Program yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menitipkan efek pada Bank Kustodian.
(2) Pengelola Program yang memiliki investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib memiliki akses informasi yang dapat secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya termasuk underlying atas aset investasi dimaksud.
(3) Pengelola Program wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah mendapat izin orang perseorangan sebagai wakil manajer investasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan wakil manajer investasi.
Seluruh transaksi dalam pengelolaan investasi antara Pengelola Program dan pihak counterparty wajib dilakukan melalui transaksi yang wajar dan bebas dari Benturan Kepentingan.
(1) Pengelola Program dapat melakukan alih daya pengelolaan investasinya kepada pihak lain.
(2) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. pihak lain tersebut telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. pihak lain tersebut tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan, pada saat perjanjian
pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku;
c. pihak lain tersebut memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi Pengelola Program; dan
d. wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak sedang atau tidak pernah dikenai sanksi administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain wajib memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. jenis dan batasan instrumen investasi;
c. besarnya biaya yang dibebankan;
d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;
e. adanya hak perusahaan Pengelola Program untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;
f. ganti kerugian jika pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Pengelola Program mengalami kerugian;
g. penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pengelola Program dan pihak lain tersebut;
h. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan
i. kesediaan para pihak memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Pengelola Program kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Direksi wajib memantau dan melakukan kajian atas portofolio penempatan investasi Pengelola Program yang dilakukan oleh pihak lain.
(2) Dalam hal portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain mengalami penurunan kinerja yang signifikan dan/atau membahayakan kesehatan keuangan Pengelola Program, Direksi wajib melakukan langkah perbaikan portofolio penempatan
investasi.
(3) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi.
(1) Pengelola Program wajib menyusun Rencana Bisnis.
(2) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris.
(3) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara realistis, dengan memperhatikan:
a. rencana jangka menengah dan/atau panjang;
b. faktor eksternal dan internal yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha Pengelola Program;
c. prinsip kehati-hatian; dan
d. penerapan Manajemen Risiko.
(4) Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun Rencana Bisnis dimulai.
(5) Rencana kerja anggaran tahunan yang telah disusun oleh Pengelola Program dapat digunakan sebagai bagian pemenuhan dalam penyampaian Rencana Bisnis, sepanjang memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Untuk pertama kali, Pengelola Program wajib menyampaikan Rencana Bisnis untuk tahun 2023 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2022.
(1) Pengelola Program dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis, dalam hal terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan memengaruhi operasional dan/atau kinerja.
(2) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis disertai dengan alasan perubahan secara tertulis.
(3) Jika diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengelola Program untuk melakukan presentasi atau memberikan penjelasan mengenai perubahan Rencana Bisnis.
(1) Dalam hal Rencana Bisnis Pengelola Program ditetapkan melalui RUPS dan penetapannya berpotensi melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4), Pengelola Program
wajib menyampaikan terlebih dahulu Rencana Bisnis yang telah disusun Direksi dan telah disetujui Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4).
(2) Rencana Bisnis yang telah ditetapkan dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan dalam RUPS.
(3) Jika diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Pengelola Program untuk melakukan presentasi atau penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan.
(4) Dalam hal:
a. Rencana Bisnis dinilai belum memenuhi cakupan Rencana Bisnis; dan/atau
b. proyeksi, target, atau rencana yang disampaikan dalam Rencana Bisnis dinilai tidak realistis, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pengelola Program untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang disampaikan oleh Pengelola Program.
(5) Pengelola Program wajib menyampaikan penyesuaian terhadap Rencana Bisnis yang diminta oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan penyesuaian Rencana Bisnis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pengelola Program wajib menyusun:
a. laporan realisasi Rencana Bisnis; dan
b. laporan pengawasan Rencana Bisnis, secara berkala untuk periode 30 Juni dan 31 Desember.
(2) Laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis;
b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis;
c. tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis;
d. rasio keuangan dan pos tertentu; dan
e. informasi lainnya, jika ada.
(3) Laporan pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); dan
b. penilaian Dewan Komisaris mengenai:
1. realisasi Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
2. faktor yang memengaruhi kinerja Pengelola Program; dan
3. upaya memperbaiki kinerja Pengelola Program.
(1) Pengelola Program wajib memberikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap dan tepat waktu.
(2) Pengelola Program wajib memiliki sistem pelaporan keuangan yang dapat diandalkan untuk keperluan pengawasan.
(1) Pengelola Program wajib mengungkapkan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai hal penting, meliputi:
a. pengunduran diri atau pemberhentian akuntan publik;
b. pengunduran diri atau pemberhentian Direksi atau Dewan Komisaris;
c. transaksi material dengan pihak terkait;
d. penurunan kinerja investasi yang signifikan, disertai alasannya;
e. potensi fraud dan/atau kejadian fraud;
f. potensi Benturan Kepentingan dan/atau Benturan Kepentingan yang sedang berlangsung;
dan
g. informasi material lain mengenai Pengelola Program.
(2) Pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
(3) Apabila hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memengaruhi kesehatan keuangan dan/atau membahayakan kepentingan peserta, Pengelola Program wajib melaporkan hal penting tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diketahui.
(1) Pengelola Program wajib melindungi kepentingan peserta dan ahli warisnya.
(2) Dalam melindungi kepentingan peserta dan ahli warisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Program wajib melakukan hal:
a. memenuhi hak peserta dan ahli warisnya;
b. menyediakan pelayanan yang baik bagi peserta dan ahli warisnya;
c. mengungkapkan informasi yang material dan berkaitan dengan peserta dan ahli warisnya; dan
d. bertindak dengan integritas, kompetensi, serta itikad baik.
(1) Pengelola Program wajib melaksanakan kewajiban yang timbul berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat dengan pegawai, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.
(2) Pengelola Program wajib menginformasikan hak peserta dan kepentingan lainnya yang berkaitan dengan peserta secara berkala.
(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Pengelola Program dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk memengaruhi pengambilan keputusan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai Pengelola Program dilarang menerima sesuatu untuk kepentingan pribadinya dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan.
Pengelola Program wajib membuat pedoman tentang perilaku etis yang memuat nilai etika berusaha, sebagai panduan bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan seluruh pegawai Pengelola Program.
(1) Pengelola Program dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Pengelola Program.
(2) Pengelola Program dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak terdapat Benturan Kepentingan, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Pengelola Program.
(1) Pengelola Program wajib melakukan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik setiap tahun.
(2) Penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan checklist penilaian sendiri.
(3) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Pengelola Program wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk setiap akhir tahun buku paling lambat 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik paling sedikit memuat pengungkapan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
b. penilaian sendiri atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, jika masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
d. pengungkapan hal penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1).
(3) Bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang disampaikan oleh Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1).
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), ayat
(3), ayat (4), Pasal 41 ayat (1), ayat (2), Pasal 42 ayat
(1), Pasal 43 ayat (1), ayat (3), Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1), Pasal 48 ayat (3), Pasal 49 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 51, Pasal 53 ayat (1), ayat (2),
ayat (5), Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60 ayat (2), ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), Pasal 63 ayat (1), ayat (4), ayat (6), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (1), ayat (2), ayat (5), Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, Pasal 68 ayat (1), ayat (3), Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 74 ayat (1), dan/atau Pasal 75 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing paling lama 2 (dua) bulan.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Program, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris tetap tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan:
a. memberikan rekomendasi untuk mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada pemegang saham; dan/atau
b. melakukan penilaian kembali Direksi, Dewan Komisaris, auditor internal dan/atau aktuaris Pengelola Program sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.