Correct Article 52
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Kebijakan remunerasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai ditetapkan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang sejalan dengan kepentingan jangka panjang Pengelola Program dan memerhatikan pemenuhan kewajiban kepada peserta serta keberlanjutan usaha dari Pengelola Program.
(2) Kebijakan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memerhatikan paling sedikit:
a. kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. prestasi kerja individual;
c. kewajaran; dan
d. pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang.
Your Correction
