Correct Article 53
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis.
(2) Pengelola Program wajib melaksanakan kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. profil kekayaan dan kewajiban;
b. kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban;
c. tujuan investasi;
d. sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi yang digunakan;
e. dasar penilaian, parameter kinerja/analisis fundamental, underlying asset dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;
f. batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;
g. batas maksimum proporsi kekayaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak;
h. batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan dalam bentuk investasi;
i. objek investasi yang tidak dapat digunakan untuk penempatan investasi;
j. tingkat likuiditas minimum portofolio investasi untuk mendukung ketersediaan dana;
k. sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;
l. ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;
m. ketentuan mengenai penggunaan pasar perdana dan/atau pasar sekunder dalam transaksi efek;
n. ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai;
o. pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggung jawabannya; dan
p. tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi.
(5) Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. ditetapkan oleh Direksi;
b. disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan
c. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah ditetapkan oleh Direksi.
Your Correction
