Correct Article 13
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program wajib melakukan langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(2) Pengelola Program wajib melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(3) Kewajiban melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir jika Otoritas Jasa Keuangan menilai bahwa Pengelola Program telah melaksanakan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pengelola Program melalui surat.
(5) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemantauan terhadap langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bagian dari kegiatan pengawasan terhadap Pengelola Program.
Your Correction
