Correct Article 61
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai:
a. hak dan kewajiban masing-masing pihak;
b. jenis dan batasan instrumen investasi;
c. besarnya biaya yang dibebankan;
d. jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;
e. adanya hak perusahaan Pengelola Program untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;
f. ganti kerugian jika pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Pengelola Program mengalami kerugian;
g. penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pengelola Program dan pihak lain tersebut;
h. penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan
i. kesediaan para pihak memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Pengelola Program kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
