Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris wajib membentuk: a. komite audit; dan b. komite pemantau Risiko, dengan anggota masing-masing komite paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Salah seorang anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Komisaris Independen yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite. (3) Minimal 30% (tiga puluh persen) anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak lain di luar Pengelola Program yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, Dewan Komisaris atau Direksi yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. (4) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris.
Your Correction