Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Program wajib menyusun: a. laporan realisasi Rencana Bisnis; dan b. laporan pengawasan Rencana Bisnis, secara berkala untuk periode 30 Juni dan 31 Desember. (2) Laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis; b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis; c. tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis; d. rasio keuangan dan pos tertentu; dan e. informasi lainnya, jika ada. (3) Laporan pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); dan b. penilaian Dewan Komisaris mengenai: 1. realisasi Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif; 2. faktor yang memengaruhi kinerja Pengelola Program; dan 3. upaya memperbaiki kinerja Pengelola Program.
Your Correction