Correct Article 2
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pengelola Program merupakan lembaga jasa keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Pengelola Program.
(3) Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap seluruh
program berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pengelola Program meliputi:
a. penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
dan
b. penerapan Manajemen Risiko.
Your Correction
