Correct Article 88
PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 paling sedikit mampu secara tepat waktu mendeteksi kelemahan dan penyimpangan yang menyebabkan atau memengaruhi eksposur Risiko.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memastikan:
a. kepatuhan level manajemen Pengelola Program terhadap kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta ketentuan peraturan perundang- undangan serta kebijakan atau ketentuan internal Pengelola Program;
b. kepatuhan dan efektivitas fungsi Manajemen Risiko dalam merancang dan menerapkan strategi dan kebijakan Manajemen Risiko;
c. tersedianya informasi keuangan dan manajemen yang lengkap, akurat, tepat guna, dan tepat waktu;
d. efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan bisnis dan operasional; dan
e. efektivitas budaya Risiko pada organisasi Pengelola Program secara menyeluruh.
Your Correction
