Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau anggota keluarganya. 2. Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai asuransi sosial prajurit tentara nasional INDONESIA, anggota kepolisian negara Republik INDONESIA, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara Republik INDONESIA untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta. 3. Pengawas Eksternal adalah pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai asuransi sosial prajurit tentara nasional INDONESIA, anggota kepolisian negara Republik INDONESIA, dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan kementerian pertahanan dan kepolisian negara Republik INDONESIA. 4. Risiko adalah potensi kerugian yang tidak dapat dikendalikan dan/atau dapat dikendalikan akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. 5. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Pengelola Program. 6. Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Pengelola Program yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Pengelola Program untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Pengelola Program bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya peserta, secara akuntabel dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai etika. 7. Rencana Bisnis adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana pengembangan dan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu, serta strategi untuk merealisasikan rencana tersebut sesuai target dan waktu yang ditetapkan. 8. Organ Pengelola Program adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. 9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap program Asuransi Sosial. 10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar. 11. Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 12. Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. 13. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pemegang saham, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 14. Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian rupa sehingga salah satu dari mereka dapat memengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari orang yang lain atau badan hukum yang lain atau sebaliknya. 15. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Pengelola Program dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Pengelola Program. 16. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah, dan mengevaluasi data dan/atau keterangan mengenai Pengelola Program yang dilakukan di kantor Pengelola Program dan/atau di tempat lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan Pengelola Program, serta untuk menilai dan memberikan kesimpulan mengenai kegiatan Pengelola Program.
Your Correction