Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PERBAN Nomor 25 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN PENGELOLA PROGRAM ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan proses identifikasi Risiko, Pengelola Program wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada Pengelola Program; dan b. Risiko dari kegiatan usaha Pengelola Program. (2) Untuk melaksanakan pengukuran Risiko, Pengelola Program wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Pengelola Program dan faktor Risiko yang bersifat material. (3) Pengelola Program wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Pengelola Program. (4) Untuk melaksanakan pemantauan Risiko, Pengelola Program wajib melakukan paling sedikit: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyesuaian terhadap proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan: 1. kegiatan usaha; 2. faktor Risiko; 3. teknologi informasi; dan 4. sistem informasi Manajemen Risiko Pengelola Program, yang bersifat material.
Your Correction